Sabtu, 02 Juli 2011

PENERAPAN DISTRIBUTION OF POWER


Di Indonesia memang menerapkan konsep distribution of power (pembagian kekuasaan) bukan separation of power (pemisahan kekuasaan). Jika sekilas saja mendengar, diantara keduanya terkadang susah sekali dibedakan, padahal terdapat perbedaan yang sangat vital antara keduanya tersebut. Disini saya sedikit menjelaskan perbedaan dari keduanya, yaitu :
a.      Pembagian kekuasaan ; antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif terdapat kerja sama, saling mengawasi satu sama lain, walaupun ketiganya mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing.
b.      Pemisahan kekuasaan  ; antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak terdapat kerjasama, tidak saling mengawasi satu sama lain, jadi terdapat pemisahan kekuasaan diantara ketiga lembaga tersebut secara tegas.
Menurut saya, efektif sekali Indonesia menerapkan konsep distribution of power (pembagian kekuasaan) dari pada separation of power (pemisahan kekuasaan), sebab jika melihat aparatur Negara/lembaga-lembaga Negara yang memprihatinkan kinerjanya, yang lebih mementingkan isi perutnya, berorientasi lebih pada materi. Bisa kita lihat misalnya, banyak terdapat kasus KKN yang dilakukan oleh orang-orang penting tersebut. Maka dari itu diantara ketiga lembaga tersebut harus ada komunikasi yang baik, saling mengawasi, harus ada “check and balance” agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang berkelanjutan. Beda halnya jika di Negara lain yang memang mempunyai pemimpin/lembaga negaranya bisa diacungi jempol, bisa jadi teladan bagi rakyatnya, saya rasa tidak masalah apabila Negara tersebut menerapkan separation of power. Nah, kalau di Indonesia janganlah ditanya lagi, jelas lebih efektif menerapkan distribution of power, bukan separation of power tentunya. Okay……?

1 komentar:

  1. bisa tunjukin gak dalam UUD 1945 pasal-pasal berapa aja yang membuktikan indonesia itu distribution of power?

    BalasHapus