Sabtu, 02 Juli 2011

PENGHAPUSAN DPA DAN PEMBENTUKAN MK


Seorang Pemimpin Negara pasti memerlukan nasehat dari orang-orang yang tidak memiliki ambisi, sudah banyak pengalaman, serta lebih arif dan bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan guna mencegah terjadinya ketergesa-gesaan dalam pengambilan keputusan oleh Presiden/pemerintah. Maka dari itulah dibentuklah suatu lembaga yaitu DPA, dimana sebelum amandemen UUD 1945 merupakan Lembaga tinggi Negara yang mana perannya sebagai penasehat presiden dalam pengambilan keputusan/kebijakan.
Semenjak adanya amandemen UUD 1945 yang menggariskan untuk menghapuskan DPA dan membentuk MK, saya rasa lebih efektif karena pada kenyataannya, keberadaan DPA tersebut kurang dirasa manfaatnya, lembaga tersebut hanya sebatas memberikan omongan-omongan/ nasehat atau sebagai mediasi saja,  yang mana perannya di Indonesia kurang memberikan pengaruh yang signifikan.
 Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan suatu permasalahan konstitusi. Lembaga ini berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final. Jadi menurut saya dengan melihat kondisi perpolitikan saat ini, lebih efektif akan adanya penghapusan DPA dan dibentuknya MK, dengan juga melihat kinerja lembaga-lembaga Negara yang kurang kompeten, serta banyak terjadi KKN dimana-mana. Nah, apabila masih saja di bentuk DPA yang perannya hanya memberi nasehat/omongan saja kepada Presiden, apa yang akan terjadi di Indonesia???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar